Info CPNS 2016

Berdasarkan Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2016 terbaru dari berbagai sumber terpercaya, penerimaan atau pembukaan lowongan cpns 2016 akan dibuka dengan kuota yang lebih besar dibanding kuota cpns sebelumnya. Kuota CPNS 2016 rencananya sebanyak 230 ribu formasi.

Jadwal Penerimaan Pendaftaran CPNS 2016. Penerimaan Pendaftaran CPNS 2016 akan dilaksanakan mulai April 2016, dan prosesi hingga pengangkatan CPNS adalah sampai Oktober 2016. Jadwal ini masih bisa berubah sesuai keadaan yang mungkin terjadi nanti.

Metode Ujian Tes CPNS 2016

Untuk penerimaan CPNS tahun 2016, seperti pada tes tahun lalu, Direncanakan semua Instansi pusat penerimaan CPNS 2016 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini.

Penggunaan Sistem CAT untuk penerimaan CPNS tahun 2016 bukan hanya pada Tes Kemampuan Dasar (TKD), tapi juga untuk tes Kemampuan Bidang (TKB).  

Info tentang Tes Cat CPNS dapat anda lihat di tulisan saya tentang : Pengenalan Latihan Sistem CAT CPNS 

Prioritas Jabatan CPNS 2016

1. Instansi Pusat
  • Tenaga Pendidik : Guru dan Dosen
  • Tenaga medis : Dokter, bidan dan Perawat
  • Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
  • Jabatan Fungsional Khusus

2. Instansi Daerah

Instansi daerah yang akan mendapat jatah CPNS tahun 2016 ini adalah daerah dengan anggaran belanja pegawai dibawah 70% dari APBDnya. Beberapa jabatan atau formasi yang diprioritaskan adalah: 

  • Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
  • Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
  • Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
  • Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
  • Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
  • Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.
  • Pemberian kuota untuk penerimaan CPNS di setiap lembaga / Instansi akan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai oleh lembaga / instansi tersebut.


Kebijakan Penerimaan CPNS 2016 adalah antara lain:

1. Kebijakan nasional:

Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.

2. Kebijakan institusional:
Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.

Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).

Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Formasi CPNS 2016

Formasi CPNS 2016. Saat ini, Kemempan telah mengajukan sebanyak 230 ribu kuota CPNS untuk tahun 2016. Dari 230 ribu kuota tersebut akan dibagi untuk Honorer k2, bidan PTT, pelamar umum, Untuk pelamar umum, formasi yang dibutuhkan adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga fungsional tertentu seperti bidang hukum maupun ekonomi. 

Previous
Next Post »
Thanks for your comment